SURAKARTA – Dalam upaya mendorong modernisasi dan transparansi sistem perpajakan di era digital, DPRD Kota Surakarta bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menggelar kegiatan Sosialisasi Registrasi Akun Coretax dan Permintaan Sertifikat Elektronik, serta Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan pada Coretax, Rabu (5/11) di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Surakarta.
Acara yang dihadiri Anggota Dewan dan pegawai di lingkungan DPRD Kota Surakarta ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Muhammad Bilal. Dalam sambutannya, Bilal menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPP Pratama Surakarta atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga kita dapat berkumpul dalam acara penting ini. Kami menyambut baik dan mengapresiasi inisiatif dari KPP Pratama Surakarta. Modernisasi sistem perpajakan melalui Coretax System merupakan langkah strategis yang patut kita dukung bersama,” ujarnya.
Menurut Bilal, sistem Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya secara efisien, akurat, dan transparan. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta terkait tata cara registrasi akun Coretax, permintaan sertifikat elektronik, serta pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan.
“Keikutsertaan dan ketertiban kita dalam memenuhi kewajiban perpajakan merupakan bentuk nyata dukungan terhadap pembangunan daerah dan nasional, khususnya di Kota Surakarta. Kami berharap proses transisi menuju sistem Coretax dapat berjalan lancar dan tanpa kendala,” tambahnya.
Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh J. Triarianto Hernawan, Kepala Seksi Pengawasan beserta tim dari KPP Pratama Surakarta. Ia menjelaskan secara detail mengenai implementasi Coretax, tata cara pendaftaran akun, hingga permintaan sertifikat elektronik yang menjadi syarat utama dalam pelaporan pajak digital.
Kegiatan ini juga dilengkapi dengan sesi Desk Coretax, di mana peserta selain berkonsultasi langsung dan mendapatkan pendampingan teknis dari petugas pajak juga dipandu pendaftaran akun Coretax. Melalui sesi tersebut, diharapkan peserta lebih memahami praktik penerapan sistem baru ini sebelum digunakan secara penuh.
DPRD Kota Surakarta menyambut baik kolaborasi ini dan menegaskan dukungannya terhadap langkah modernisasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Transformasi digital melalui sistem Coretax diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat transparansi, serta menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih efisien dan terpercaya di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat luas.
RTPRS/Arf